IQNA

Presiden Indonesia Meminta Persetujuan Undang-Undang Anti-Terorisme

19:22 - May 14, 2018
Berita ID: 3472180
INDONESIA (IQNA) - Presiden Indonesia meminta parlemennya untuk menyetujui undang-undang baru anti-terorisme sesegera mungkin.

 Presiden Indonesia Meminta Persetujuan Undang-Undang Anti-Terorisme

Menurut laporan IQNA dilansir dari al-Nashra, setelah sejumlah serangan teroris di Indonesia pada Minggu lalu (13/5), Presiden Joko Widodo berkomitmen untuk menyetujui undang-undang baru anti-terorisme untuk menanggulangi jaringan Islam ekstrim di negara itu.

Saat wawancara dengan cannel TV Metro, dengan mengisyaratkan serangan pada ke tiga gereja pada hari Minggu lalu dan serangan hari ini ke markas polisi, dia menyebut aksi teroris sebagai serangan brutal.

Sedikitnya 11 orang tewas dan 40 terluka dalam serangan kemarin di tiga gereja kota Surabaya, dan ISIS bertanggung jawab atas ledakan itu.

Demikian juga sebuah ledakan terjadi pagi ini di gedung polisi di Surabaya, Indonesia, dan pihak berwenang Indonesia menjelaskan bahwa dua milisi bersepeda motor meledakkan dirinya di markas polisi.

 

http://iqna.ir/fa/news/3714209

 

 

captcha