Iqna merilis laporan dari surat kabar “Jakarta Post”di masjid Nur Ikhlash, pada hari Jumat, Maftuh Basyuni menyatakan bahwa tidaklah diperbolehkan menggunakan ayat-ayat Al-Quran dan melecehkan nilai-nilai agama untuk menarik para simpatisan dalam kampanye pemilu.
Untuk menarik simpatisan dalam berkampanye haruslah sesuai dengan keinginan dan kebebasan rakyat.
Dengan memperhatikan sambutan rakyat dalam pemilu dan persoalan-persoalan agama, mengharapkan upaya dari para anggota parlemen Republik Indonesia untuk memusatkan perhatian pada persoalan-persoalan agama dalam mengeluarkan pendapat di parlemen.
Penduduk Indonesia berjumlah lebih 230 juta jiwa dan sekitar 90% beragama Islam, sebagai penduduk muslim terbanyak di dunia.
Pemilu di Indonesia akan dilaksanakan pada tanggal 9 April mendatang.
380754