IQNA

Peringatan atas Legalisasi Fenomena Islamofhobia di Eropa

7:46 - April 02, 2017
Berita ID: 3471140
TURKI (IQNA) - Ömer Çelik, Menteri Uni Eropa dan negoisasi tinggi Turki memperingatkan tentang bergabungnya Uni Eropa terhadap legalisasi fenomena Islamofhobia di masyarakat Eropa.

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari Anatoli, organisasi yang bernama wakaf riset politik, ekonomi, dan sosial Turki baru-baru ini menyiapkan sebuah laporan dengan topik Islamofhobia Eropa, yang menyelenggarakan sebuah konferensi dengan tujuan mengkaji dimensi-dimensi berita ini di Turki.

Ömer Çelik lewat pidatonya dalam konferensi tersebut mengatakan, keputusan terkini mahkamah Uni Eropa yang mengizinkan kepada para bos untuk melarang para staf wanitanya untuk mengenakan hijab, telah menciptakan ranah legalisasi fenomena Islamofhobia.

"Ini adalah keputusan yang keliru dan mengkhawatirkan yang mana hal ini telah menyiapkan ranah untuk legalisasi diskriminasi dan secara langsung berpengaruh pada kehidupan para wanita muslim berhijab, yang aktif di negara-negara anggota Uni Eropa,” imbuhnya.

Ömer Çelik menegaskan, fenomena Islamofhobia menemukan mode lebih dalam kehidupan sehari-hari kaum muslim di Eropa dan krisis para imigran dan ancaman-ancaman para teroris juga berpengaruh dalam memperkuat fenomena ini.

Mahkamah Uni Eropa, 14 Maret tahun lalu meresmikan hak bersyarat para bos Eropa dalam melarang pemakaian hijab dan simbol-simbol religi lainnya di tempat kerja.

Hukum pengadilan Uni Eropa terkait pengaduan dua wanita muslim di Perancis dan Belgia dikeluarkan, yang menganggap pemecatannya muncul dari diskriminasi para bos dikarenkan mengenakan hijab.

http://www.iqna.ir/fa/news/3586253

captcha