IQNA

Senat Pakistan Menyetujui RUU Edukasi Al-Quran

19:37 - July 13, 2017
Berita ID: 3471389
PAKISTAN (IQNA) - Komite tetap pelatihan kejuruan dan edukasi federal majelis senat Pakistan secara bersama-sama menyetujui RUU edukasi al-Quran 2017, Rabu (12/7).

Menurut laporan IQNA seperti dikutip dari The Nation, sebelumnya RUU ini disetujui oleh Lembaga Nasional Pakistan dan sekarang ini diserahkan kepada majelis senat untuk keputusan final.

Muhammad Baligh ur Rehman, Menteri Pendidikan Federal Pakistan mengatakan, undang-undang edukasi al-Quran 2017 di bawah pengawasan Menteri Pendidikan dan dapat dilaksanakan di sejumlah lembaga pendidikan Islamabad, lembaga pendidikan kawasan-kawasan kesukuan dan lembaga-lembaga di bawah Menteri Pendidikan.

"Undang-undang ini dapat dilaksanakan untuk para pelajar muslim dan para pelajar non muslim terkecualikan darinya,” imbuhnya.

Berdasarkan undang-undang pendidikan al-Quran ini, di lembaga-lembaga pendidikan dari kelas satu sampai tingkat menengah.

Menteri menjelaskan, dari kelas satu sampai lima, para pelajar muslim akan mempelajari membaca al-Quran dan dari kelas enam sampai dua belas mereka akan mempelajari terjemahan ayat-ayat al-Quran dalam bahasa Urdu.

Ia demikian juga mengatakan, sejumlah propinsi yang sebelumnya dilaksanakan kebijakan pendidikan al-Quran dan sejumlah sekolah bagian khusus ibukota juga dapat memiliki pendidikan al-Quran di lembaga-lembaga tersebut.

Sehar Kamran, senator partai masyarakat Pakistan (Pakistan People’s Party/PPP) meminta diberlakukannya syarat-syarat para pengajar al-Quran.

Menteri Pendidikan juga mengumumkan kepada senat tetap pendidikan bahwa setelah berubahnya RUU ini menjadi undang-undang, masalah adanya syarat para pengajar dan undang-undang serta ketetapannya akan dikaji.

http://iqna.ir/fa/news/3618198

Kunci-kunci: pakistan ، senat ، ruu ، edukasi al-quran
captcha