IQNA

Masuknya Kejaksaan Mesir atas Kasus Penguburan Syaikh Tantawi

14:41 - July 30, 2017
Berita ID: 3471436
MESIR (IQNA) - Konflik antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Wakaf terkait penguburan tanpa izin Syaikh Abdul Wahhab Tantawi di vila pribadinya menyebabkan kasus ini dikembalikan ke kejaksaan Mesir.

Menurut laporan IQNA dilansir dari media-media Mesir, Kementerian Kesehatan Mesir dengan melakukan penentangan atas penguburan jenazah Syaikh Muhammad Abdul Wahhab Tantawi di vila pribadinya, juga menyebut kinerja ini telah melanggar undang-undang nomor 5 yang ditetapkan pada tahun 1966 terkait penciptaan pemakaman dan menegaskan, keluarga Tantawi sama sekali tidak mendapatkan izin dari kantor ini untuk menguburkan jenazah Syaikh di dalam vila pribadinya.

Wakil Kementerian Kesehatan dalam sebuah surat berbicara kepada Ahmad al-Sha’rawi, gubernur Dakahlia dengan mengisyaratkan pemakaman harus lebih jauh 200 meter dari kawasan pemukiman dan mendapatkan izin medis, menegaskan keluarga Tantawi telah melanggar undang-undang dengan menguburkan jenazah ayah mereka di sana.

Dari sisi lain, kantor wakaf Dakahlia menjelaskan bahwa penguburan Syaikh Tantawi di rumah dan dengan mengindahkan tata cara syariat adalah diperbolehkan. Ia mengatakan, ketika seseorang berwasiat agar dirinya dikuburkan di dalam rumahnya, maka hal ini dari sisi undang-undang adalah diperbolehkan.

Untuk mengakhiri konflik ini, Ahmad al-Sharawi, gubernur Dakahlia mengembalikan masalah ini ke kejaksaan guna dilakukan riset lazim di bawah pengawasan Aiman Abdulhadi pengacara kehakiman selatan Dakahlia, terkait hal ini.

Dalam hal ini, kehakiman Mansoura dengan mendengarkan ucapan kedua belah pihak, meminta dewan kota Mansoura agar memberikan pendapat terkait menciptakan pemakaman dengan tanpa izin dan di sebuah tempat selain tempat-tempat yang dikhususkan untuk hal ini, seperti tanah-tanah pertanian dan atau tempat tinggal.

Bukti-bukti yang dipaparkan oleh dewa kota Mansoura menunjukkan bahwa pemakaman ini dibangun dengan tanpa izin dan di luar tempat tinggal di kawasan-kawasan pertanian di dalam rumah keluarga Tantawi.

Demikian juga sumber-sumber pengadilan saat wawancara dengan Masry al-Youm menegaskan, keturunan Tantawi sekarang ini didakwa melakukan pembangunan di kawasan pertanaian dan membangun pemakaman dengan tanpa izin.

Demikian juga, sejumlah riset terkait hal ini terus berlanjut dan dengan publikasi berita ini di propinsi Dakahlia dan sosial media, keturunan Tantawi didakwa telah gagal dalam menjalankan kewajibannya.

Muhammad Abdul Wahhab Tantawi qori tersohor Mesir meninggal dunia di usia tujuhpuluh tahun, Rabu (26/7), acara pemakaman qori ini diselenggarakan dengan dihadiri para pecinta dan keluarganya di propinsi Dakahlia, Kamis (27/7).

http://iqna.ir/fa/news/3623982

captcha