IQNA

Indonesia Mengecam Ratifikasi Undang-Undang Negara Yahudi

18:04 - July 25, 2018
Berita ID: 3472361
INDONESIA (IQNA) - Kementerian Luar Negeri Indonesia mengutuk ratifikasi UU "Negara Nasional Yahudi " di parlemen Israel (Knesset).

Menurut laporan IQNA dilansir dari situs Anadolu Turki, reaksi dan kecaman terhadap undang-undang yang baru-baru ini disahkan oleh "Negara Nasional Yahudi" di parlemen Israel terus berlanjut.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi, dengan mengeluarkan pernyataan tentang hal ini, juga mengutuk ratifikasi UU "Negara Nasional Yahudi ", yang bertentangan dengan hak-hak rakyat Palestina.

Parlemen Israel meratifikasi undang-undang pada hari Kamis (19/7), dengan 62 suara mendukung dan 55 menentang.

Ketentuan paling kontroversial dari isi undang-undang Negara Yahudi adalah sebagai berikut:

- Satu-satunya bahasa resmi Israel adalah "Ibrani".

- Hanya warga Yahudi yang memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri.

- Israel adalah tanah air historis dari semua orang Yahudi di seluruh dunia.

- Jika ada kekosongan hukum, pengadilan orang-orang akan dilakukan sesuai dengan syariat Yahudi.

- Semua orang Yahudi di seluruh dunia memiliki hak untuk kembali ke Israel.

- Tanggal-tanggal keagamaan penting akan diumumkan kepada orang Yahudi sebagai hari libur resmi.

- Quds adalah ibu kota Israel.

 

http://iqna.ir/fa/news/3732872

 

captcha