IQNA

Permintaan Guterres untuk Merevisi Hukuman Para Wartawan Reuters

22:59 - September 05, 2018
Berita ID: 3472477
MYANMAR (IQNA) - Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres meminta pemerintah Myanmar untuk meninjau kembali hukuman tujuh tahun penjara dua wartawan Reuters.

Menurut laporan IQNA dilansir dari RT, seorang hakim di Myanmar menghukum dua wartawan Reuters pada kemarin yang menyelidiki pembunuhan muslim Rohingya oleh tentara Myanmar, dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara atas tuduhan melanggar rahasia pemerintah dan undang-undang domestik.

Hakim Myanmar, Ye Lwin mengatakan bahwa Wa Lone (32) dan Kyaw Soe Oo (28) dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara karena diduga melanggar undang-undang resmi negara ini dan membuka dokumen rahasia.

Sementara itu, Reuters menyebutnya sebagai tuduhan palsu terhadap dua wartawan di Myanmar.

Dalam hal ini, wakil juru bicara Guterres, Stephane Dujarric mengatakan: "Sekretaris Jenderal PBB telah mendesak Pemerintah Myanmar untuk meninjau kembali keputusan tersebut dan menekankan perlunya menghormati sepenuhnya kebebasan pers dan hak asasi manusia di negara ini."

“Guterres percaya bahwa persidangan para wartawan ini tidak dapat diterima karena memberi tahu tentang pelanggaran HAM minoritas Rohingya di Rakhine,” imbuhnya.

Di sisi lain, LSM "Wartawan Tanpa Batas" juga menyebut tidak adil hukuman dua wartawan Reuters dengan hukuman tujuh tahun penjara di Myanmar dan mendesak kepala partai yang berkuasa, Aung San Suu Kyi, untuk membebaskan dua wartawan tersebut yang hanya sekedar menjalankan tugas mereka.

Organisasi pembela hak wartawan ini dalam sebuah statemen mengumumkan bahwa pihaknya mengecam keras keputusan tersebut yang menjadi hari kelam untuk kebebasan media di Myanmar.

 

http://iqna.ir/fa/news/3743853

 

captcha