IQNA

Persetujuan Rancangan Undang-undang Diskriminatif terhadap Muslim India

15:07 - January 11, 2019
Berita ID: 3472807
INDIA (IQNA) - Majelis Perwakilan India menyetujui rancangan Undang-undang pemberian kewarganegaraan India untuk minoritas agama luar negeri, kecuali untuk Muslim.

Menurut laporan IQNA dilansir dari situs RT, menurut rancangan undang-undang yang akan disahkan oleh majelis senat negara ini, semua minoritas agama termasuk Hindu, Kristen dan Sikh dari Bangladesh, Pakistan dan Afganistan akan mendapatkan kewarganegaraan India dengan syarat tinggal minimum enam tahun di negara itu.

Sementara itu, umat Islam dikecualikan dari undang-undang tersebut, suatu kinerja yang menurut banyak analis diyakini bahwa kinerja itu diambil oleh Perdana Menteri Nasionalis Hindu, Naredra Modi untuk menarik kepuasan para pemilih dalam pemilihan Mei.

RUU itu, yang mensyaratkan persetujuan Senat India untuk keputusan final hukum, memicu aksi unjuk rasa di kawasan bagian Assam, yang terletak di timur laut India.

Para pengunjuk rasa di kawasan itu, dengan mengungkapkan kemarahan mereka terhadap diskriminasi Muslim, memprotes pemberian kewarganegaraan terhadap orang asing dan sabotase pekerjaan dari penduduk asli.

Anggota Asosiasi Mahasiswa Timur Laut India juga merusak kantor Partai Modi, yakni partai Bharatiya Janata dan membakar spanduk serta poster partai.

Selama beberapa dekade terakhir, kawasan Assam, yang memiliki populasi lebih dari 33 juta dan dikenal karena ladang teh, telah menjadi tempat konflik dan perselisihan para pemukim dan imigran yang telah bermigrasi dari negara-negara tetangga ke bagian India ini.

 

http://iqna.ir/fa/news/3779774

 

Kunci-kunci: india ، ruu ، muslim india
captcha