Menurut laporan IQNA dilansir dari al-Youm al-Sabi, pengadilan militer Lebanon akan mengadili 27 anggota ISIS dan Ahrar al-Sham.
Dari jumlah tersebut, 25 adalah anggota kelompok Ahrar al-Sham dan dituduh sebagai anggota kelompok teroris yang dilarang aktif dan melakukan kejahatan perang serta berperang melawan tentara Suriah.
Dua lainnya dituduh menjadi bagian dari kelompok teroris ISIS, aktif dalam membuat situasi tidak aman di sejumlah kawasan, melakukan operasi permusuhan terhadap organisasi internasional dan perekrutan ISIS di Suriah.
http://iqna.ir/fa/news/3788625