Menurut laporan IQNA dilansir dari atase kebudayaan Iran di India, pemerintah pusat secara resmi mengecam kegiatan Partai Jamaat-e India di cabang bagian Jammu dan Kashmir.
Pemerintah pusat telah menyatakan bahwa di bawah undang-undang hukum 1967, segala bentuk aktivitas apa pun oleh cabang partai ini di Jammu dan Kashmir dilarang selama lima tahun. Dalam hal ini, pemerintah pusat mengumumkan bahwa dukungan cabang tersebut kepada teroris dan separatis adalah alasan utama keputusan tersebut.
Salah satu sumber mengatakan Abdul Hamid Fayaz, ketua cabang Jamaat-e-Islami cabang bagian Jammu dan Kashmir, ditangkap oleh polisi anti-pemberontakan negara. Pemerintah pusat juga mengumumkan bahwa kegiatannya akan dibatasi atau dilarang jika partainya melanjutkan kegiatan partai yang merusak, atau terbukti bahwa partai tersebut terkait dengan teroris ISIS atau orang-orangnya.