IQNA

Dewan Hukum Islam India Menolak Kompromi atas Masjid Babri

20:00 - October 14, 2019
Berita ID: 3473517
INDIA (IQNA) - Sebuah dewan hukum Islam di India telah menolak segala bentuk kompromi atas penyerahan Masjid Babri dan menyatakan masalah tersebut tidak dapat dinegosiasikan.

Menurut laporan IQNA dilansir dari www.ummid.com, dalam sebuah pertemuan, Dewan Hukum Pribadi Muslim India (The All India Muslim Personal Law Board) menegaskan kembali sikap sebelumnya komunitas Islam negara ini dan mengatakan: “Tidak ada Muslim yang dapat berkompromi pada masalah kepemilikan masjid Babri, yang tanahnya adalah wakaf atau mengambil keputusan terkait penyerahannya.”

Dewan ini menambahkan, menurut hukum Syariah, status tanah yang didedikasikan untuk masjid tidak dapat diubah dalam keadaan apa pun.

Pertemuan itu diadakan kemarin sebagai tanggapan atas pertemuan tiga hari sebelumnya sekelompok cendekiawan Muslim India dengan tema "Muslim India untuk Melayani Perdamaian", dimana di situ Dewan Pusat Wakaf Ahlusunah mengusulkan penyerahan tanah 2,7 hektar untuk dibangun sebuah kuil Rama, menggantikan masjid tersebut.

Dewan itu mengatakan: Masjid Babri tidak dapat direlokasi, karena menurut dokumen dan bukti sejarah, masjid dibangun tanpa merusak kuil atau tempat suci apa pun.

Dewan ini demikian juga menyatakan puas dengan putusan Mahkamah Agung India tentang kasus masjid, dan berharap putusan akhir akan adil dan untuk kemaslahatan Muslim.

Orang Hindu percaya bahwa Rama, dari dewa-dewa Hindu dilahirkan di tempat ini dan menganggapnya suci. Mereka percaya bahwa tempat ini pada awalnya adalah kuil Hindu yang dihancurkan dan diubah menjadi masjid selama era Mughal. Kontroversi mengenai masjid, yang terletak di Ayodhya, Uttar Pradesh, telah menyebabkan kekerasan yang meluas dan kematian ribuan orang dalam bentrokan sejak tahun 1947 sampai sekarang.

Pada bulan Desember 1992, sekelompok Hindu fanatik menyerang dan menghancurkan masjid ini. Ratusan Muslim kehilangan nyawa setelah konflik. Muslim India sejak itu berusaha untuk merebut kembali situs masjid dari umat Hindu dan membangunnya kembali.

 

https://iqna.ir/fa/news/3849462

Kunci-kunci: india ، Dewan ، Hukum Islam ، Masjid Babri
captcha