IQNA

Myanmar Menentang Penelitian Internasional Terkait Muslim Rohingya

13:05 - November 17, 2019
Berita ID: 3473603
MYANMAR (IQNA) - Menyusul tekanan internasional terhadap Myanmar atas genosida Muslim Rohingya, negara itu secara resmi menentang penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional terkait masalah ini dan menyebutnya ilegal.

Menurut laporan IQNA dilansir dari situs Perancis, Kamis lalu, Mahkamah Pidana Internasional menyetujui penyelidikan menyeluruh atas serangan berdarah 2017 oleh pasukan Myanmar.

Setelah langkah itu, Myanmar pada hari Jumat menentang penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional terkait kejahatan terhadap Muslim Rohingya. Ini terjadi di tengah meningkatnya tekanan organisasi internasional dan kelompok hak asasi manusia terhadap perilaku kekerasan tentara dan pasukan keamanan terhadap Muslim Rohingya. Myanmar mengklaim bahwa penyelidikan Mahkamah Pidana Internasional melanggar undang-undang internasional. Keputusan itu dibuat setelah kelompok-kelompok hak asasi manusia mengajukan pengaduan terpisah di Argentina.

Menurut laporan terbaru PBB, jumlah Muslim yang melarikan diri dari kekerasan tentara Myanmar dan penganut ekstremis Buddha sejak 25 Agustus 2017 sampai sekarang dan berlindung di kamp-kamp sementara di pinggiran Cox’s Bazar Bangladesh telah meningkat menjadi lebih dari 725.000 orang, dimana 60% dari mereka adalah anak-anak.

 

https://iqna.ir/fa/news/3857409

captcha