IQNA

Pengacara Kenamaan Amerika:

Pembunuhan Jenderal Soleimani adalah Amoral dan Menyalahi Undang-undang Internasional

11:28 - January 18, 2020
Berita ID: 3473853
AMERIKA (IQNA) - Seorang pengacara Amerika terkemuka dalam sebuah cacatan kepada New York Times menyebut pembunuhan Jenderal Qasem Soleimani sebagai tindakan amoral dan pelanggaran hukum internasional.

Menurut laporan IQNA dilansir dari New York Times, Benjamin B. Ferencz, seorang pengacara Amerika, menulis dalam sebuah catatan untuk New York Times: “Sekarang saya yang berusia 100 tahun, tidak bisa tinggal diam. Saya datang ke Amerika sebagai anak imigran miskin pada tahun 1921 dan merasa saya harus mengganti layanan yang diberikan Amerika kepada saya.”

Saya bangga melayani negara saya selama Perang Dunia II sebagai jaksa yang menangani kejahatan perang di pengadilan Nuremberg melawan para pemimpin Nazi yang membunuh ribuan pria, wanita dan anak-anak.

Para pejabat AS baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah membunuh pemimpin militer suatu negara yang belum berperang, atas perintah presiden. Sebagai lulusan hukum universitas Harvard saya telah menulis banyak karya di bidang hukum internasional, menurut pendapat saya, tindakan semacam ini adalah tidak bermoral dan pelanggaran yang jelas terhadap hukum domestik dan internasional.

Ferencz lebih lanjut menekankan bahwa orang-orang harus mengetahui kebenaran. Piagam PBB, undang-undang kriminal internasional dan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag telah dilanggar oleh pemerintah AS.

Di penghujung ia menuturkan: "Di dunia sekarang ini, orang-orang muda menghadapi risiko kematian di mana-mana, kecuali kita mengubah hati dan pikiran orang-orang yang lebih suka perang daripada hukum."

Perlu dicatat bahwa pembunuhan brutal terhadap Jenderal Soleimani oleh pemerintah AS telah memicu protes luas di kalangan orang-orang Amerika, para ahli dan politisi.

 

https://iqna.ir/fa/news/3872188

captcha