Situs Arabi 21 melaporkan, Ahmad Mamdouh mengatakan: "Penyiaran bacaan ayat-ayat Alquran dari pengeras luar masjid mungkin bias menciptakan gangguan bagi masyarakat, maka ini termasuk dari contoh kemunkaran. "
“Alquran bukanlah kemunkaran, tetapi menyiarkan tilawah Alquran dari pengeras suara masjid yang mengganggu itu adalah hal yang munkar, karena mungkin ada orang yang sakit atau lansia atau orang yang hendak tidur yang tidak ingin kita langgar privasinya, dan kita memaksanya untuk mendengarkan Alquran,” ucapnya.
Sekretaris fatwa Darul Ifta Mesir mengatakan: "Satu-satunya siaran Azan dan Iqamah dari pengeras luar masjid adalah yang sah dan doa serta zikir salat alangkah lebih baiknya tidak disiarkan dari pengeras suara dan hal ini juga bisa menjadi contoh dari kemunkaran." (hry)