IQNA

OKI Mengecam Perubahan Struktur Populasi Kashmir

9:39 - April 05, 2020
Berita ID: 3474099
TEHERAN (IQNA) - Organisasi Kerjasama Islam (OKI) telah mengecam undang-undang baru yang disahkan oleh pemerintah India yang bertujuan mengubah struktur demografis dan geografis Kashmir.

"Kami mengecam pengumuman perintah ilegal mengatur ulang Jammu dan Kashmir 2020 oleh pemerintah India. Ini adalah upaya untuk mengubah situasi demografis dan geografis Kashmir yang diduduki oleh India," tulis lembaga itu di halaman Twitternya.

Lembaga itu menekankan, langkah India baru-baru ini melanggar hukum hak asasi manusia internasional dan hukum humaniter, termasuk Konvensi Jenewa Keempat, persetujuan Organisasi Kerjasama Islam dan resolusi Dewan Keamanan PBB.

India juga telah diminta untuk menghentikan pelanggaran hak asasi manusia di Kashmir, mencabut undang-undang yang ketat dan mengakui hak otonomi Kashmir.

Menurut undang-undang baru, orang yang telah tinggal di daerah Kashmir yang dipersengketakan selama 15 tahun memenuhi syarat untuk tinggal secara permanen. (hry)

 

3888917

captcha