Akhbarelyaoum melaporkan, menjelang bulan suci Ramadan dan dengan memperhatikan penyebaran virus corona, Dar al-Ifta Mesir menjawab pertanyaan-pertanyaan dari orang-orang Muslim di negara ini mengenai hukum puasa.
Dengan menekankan perlunya memperhatikan instruksi-intruksi medis, Dar al-Ifta Mesir menjelaskan tiga masalah berikut terkait dengan pertanyaan para audien:
1- Seseorang yang sehat dan tidak terinfeksi virus dan memiliki kondisi puasa lengkap dan sempurna, maka ia wajib berpuasa.
2- Tetapi berpuasa bagi orang yang terinfeksi virus corona tergantung pada saran dokter. Jika dokter merekomendasikan bahwa puasa berbahaya bagi penderita, maka dia harus mendengarkan saran dari tenaga medis tersebut.
3- Dokter dan perawat yang terpapar virus corona tidak boleh berpuasa jika puasa berbahaya bagi mereka.
Kementerian Wakaf Mesir juga telah menangguhkan diadakannya salat-salat mustahab dan penyelenggaraan acara i'tikaf di masjid-masjid selama bulan suci Ramadan dalam rangka agenda melawan corona dan mencegah penyebarannya. (hry)