IQNA

Perpanjangan Larangan Salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (saw)

14:41 - April 22, 2020
Berita ID: 3474155
TEHERAN (IQNA) - Pengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (saw) mengumumkan perpanjangan penangguhan dan larangan salat di masjid-masjid ini selama bulan Ramadan karena penyebaran corona.

Situs jortn melaporkan, Abdulrrahman al-Sudais, pengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi (saw) mengatakan: “Larangan kehadiran para Jemaah untuk salat lima waktu dan tarawih pada bulan Ramadan diperpanjang dengan tujuan menjaga kesehatan para peziarah dan atas saran para ahli.”

Dia menambahkan, Iktikaf Ramadan di Harmain al-Syarifain juga telah ditangguhkan untuk tindakan pencegahan, dan pengurus Masjidil Haram dan Masjid Nabawi saw, selama Ramadan akan fokus pada pencegahan penyakit corona dan desinfeksi lebih tempat-tempat ini.

Al-Sudais juga menyatakan, hanya salat tarawih yang akan diadakan di dua haram suci dengan kehadiran staf pengurus Haramain al-Syarifain serta staf desinfektan, sementara doa qunut, bertolak dari tahun-tahun sebelumnya, lebih singkat dan poros doa untuk mengakhiri pandemik corona.

Dengan mengisyaratkan pada pemasangan kamera termal di Haramain al-Syarifain, Al-Sudais mengatakan: “Kamera-kamera ini dirancang sesuai dengan teknologi terbaru.”

Perlu dicatat bahwa Arab Saudi telah melarang pelaksanaan salat dan kehadiran para jamaah di Haramain al-Syarifain sejak 19 Maret 2020 untuk mencegah penyebaran corona. (hry)

 

3893058

captcha