IQNA

IQNA: Pendapat Para Maraji Taqlid tentang Jumlah Zakat Fitrah 2020

6:52 - May 20, 2020
Berita ID: 3474234
TEHERAN (IQNA) - Zakat Fitrah memiliki banyak berkah material dan spiritual untuk individu dan komunitas Muslim, dan dalam hal pembayaran, juga memiliki hukum dan adab khusus.

IQNA melaporkan, fitrah telah digunakan dalam arti penciptaan, badan (tubuh), zakat fitrah, berbuka puasa, dan agama Islam. Zakat Fitrah, yang juga diartikan sebagai zakat al-abdan (zakat badan), secara istilah adalah shodaqoh dan ibadah finansial yang menjadi kewajiban bagi orang-orang dengan kondisi khusus pada malam hari raya Idul Fitri, dengan demikian setiap orang yang baligh dan berakal yang tidak miskin harus memberikan untuk dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya, setiap orang berjumlah satu Sha’ (yang kurang lebih tiga kilo gram) gandum, atau kurma, atau kismis, atau beras, atau jagung, dan sejenisnya, atau nilai uang dari salah satu hal-hal tersebut diberikan kepada yang berhak.

Pendapat Para Maraji Taqlid tentang Jumlah Zakat Fitrah 2020

Laporan ini didasarkan pada pendapat para maraji yang sejauh ini secara resmi menjelaskan fatwa-fatwa mereka.

Pendapat Ayatullah Makarem Shirazi

Kantor Ayatullah Makarem Shirazi, mengumumkan: Setiap orang yang mukallaf di Iran untuk jumlah Zakat Fitrah pada tahun 2020 dapat membayar untuk setiap orang, alih-alih tiga kilo gandum, senilai 10.000 Toman atau tiga kilo beras rata-rata sama dengan 30.000 Toman.

Pendapat Ayatullah Shubeiri Zanjani

Kantor Ayatullah Shubeiri Zanjani mengumumkan: Jumlah Zakat Fitrah per orang berdasarkan gandum adalah 12.000 Toman dan berdasarkan beras, karena harga beras yang tidak sama, adalah satu kilo dan 600 gram per orang.

Pendapat Ayatullah Sistani

Menurut kantor Ayatullah Sistani di Qom, setiap orang mukallaf di Iran untuk jumlah Zakat Fitrah pada tahun 2020 dapat membayar 10.000 Toman alih-alih tiga kilo tepung.

Pendapat Ayatullah Shafi Golpaygani

Pendapat Ayatullah Shafi Golpaygani tentang jumlah Zakat Fitrah dan kaffarah puasa adalah sebagai berikut: Orang-orang mukmin harus membayar senilai satu Sha’ (3 kg) gandum atau beras (yang dominan) untuk Zakat Fitrah.

Pendapat Ayatullah Subhani

Menurut kantor Ayatullah Subhani, Zakat Fitrah telah diumumkan tahun ini berdasarkan dominan utama gandum, sebesar 10.000 Toman, dan berdasarkan dominan utama beras, sebesar 30.000 Toman.

Pendapat Ayatullah Noori Hamedani

Kantor Ayatullah Noori Hamedani juga mengumumkan bahwa pembayaran tiga kilogram masing-masing makanan yang disebutkan dalam risalah amaliah sebagai Zakat Fitrah, seperti beras atau gandum, atau harganya cukup untuk setiap orang, dan menurut penelitian yang dilakukan, harga rata-rata gandum adalah 10.000 Toman per orang dan harga beras sekitar 50.000 Toman per orang. (hry)

 

3899989

captcha