IQNA

Fatwa Marja Agama Irak tentang Sumbangan Plasma untuk Pengobatan Corona

7:48 - June 09, 2020
Berita ID: 3474288
TEHERAN (IQNA) - Ayatullah Sayyid Muhammad Taqi Modarresi dan Sheikh Mahdi al-Khalisi mengeluarkan fatwa tentang sumbangan plasma kepada pasien corona.

Al-Sumaria News melaporkan, Sheikh Mahdi al-Khalisi, salah satu otoritas keagamaan Irak, menjawab pertanyaan kolektif dari staf medis Baghdad dan kota-kota Irak lainnya tentang keputusan sumbangan plasma dalam konteks penyebaran corona.

Dalam istiftaat ini, otoritas agama ditanya apa hukum menyumbang dan menolak sumbangan plasma sementara dunia sedang berjuang melawan corona? Dan sementara Kementerian Kesehatan Irak menghabiskan banyak uang untuk merawat pasien, beberapa dari mereka meminta $ 1.000 atau $ 2.000 setelah perawatan untuk menyumbangkan plasma. Apa hukum perbuatan ini?

Menanggapi hal ini, Sheikh Mahdi al-Khalisi menyatakan bahwa dalam situasi saat ini, sumbangan plasma adalah kewajiban agama dan moral jika tidak membahayakan sang pendonor. Jika sang pendonor membutuhkan dana, pejabat dan dermawan harus membayar jumlah yang wajar kepada sang pendonor.

Ayatullah Muhammad Taqi, seorang marja agama Irak, mengatakan dalam menanggapi istiftaat tentang penolakan beberapa pasien untuk menyumbangkan plasma atau meminta uang sebagai imbalan terhadap perbuatan tersebut, mengumumkan: “Setiap tindakan yang membantu kehidupan pasien corona memiliki ganjaran yang agung.”

Menurut fatwa otoritas keagamaan ini, jika kehidupan seseorang bergantung pada menerima plasma, sumbangannya adalah wajib kifai atau dalam beberapa kasus adalah wajib aini. Dia demikian juga mengatakan tidak apa-apa untuk menerima uang untuk sumbangan plasma. (hry)

 

3903561

captcha