Arabi21melaporkan, para pejabat Pakistan telah memperingatkan Google dan Wikipedia agar tidak menerbitkan konten yang menyinggung situs-situs Islam, termasuk kartun Nabi Islam (saw) yang menghina dan naskah Alquran yang tidak valid.
Otoritas Telekomunikasi Pakistan telah meminta Google untuk segera menghapus konten ilegal dan terdistorsi yang bertentangan dengan keyakinan Muslim ini. Pejabat Pakistan juga mengkritik keras rilis naskah yang tidak valid dari Alquran di Google Play Store dan menyerukan penghapusannya.
Otoritas Telekomunikasi Pakistan mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Jika platform ini tidak menangani masalah ini, otoritas ini akan mengambil tindakan yang lebih serius di bawah Undang-Undang Pencegahan Kejahatan Elektronik 2016 dan Undang-Undang 2020.”
Pada bulan Oktober, Pakistan melarang aplikasi video TikTok karena konten yang tidak pantas. Beberapa minggu sebelumnya, Pakistan telah melarang beberapa aplikasi lain karena konten tidak bermoral. (hry)