Al-Quds al-Arabi melaporkan, Pengadilan anti terorisme Pakistan telah menghukum mati tiga orang karena menulis postingan yang menghina kesucian Nabi Muhammad (saw).
“Pengadilan juga menghukum pria lainnya, yang merupakan dosen perguruan tinggi Pakistan, 10 tahun penjara dengan tuduhan memberikan pidato yang menghina Islam,” kata Istifamul Haq, salah satu pejabat pengadilan tersebut.
Dia menambahkan: "Hakim Raja Jawad"mengumumkan putusan terhadap keempat terdakwa. Narapidana telah menghadapi tuduhan pencemaran nama baik dan menerbitkan materi penistaan sejak 2017.
Menurut laporan itu, narapidana dapat mengajukan banding atas pembatalan hukuman atau meminta pengampunan kepada presiden.
Di bawah hukum Pakistan yang disahkan pada 1980-an, penistaan dan penghinaan terhadap Islam atau kesucian Nabi Muhammad (saw) diancam hukuman mati. (hry)