IQNA

Laporan Human Rights Watch tentang Berlanjutnya Kremasi Korban Covid-19 di Sri Lanka

11:48 - February 21, 2021
Berita ID: 3475080
TEHERAN (IQNA) - Human Rights Watch mengatakan bahwa meskipun Perdana Menteri Sri Lanka telah berkomitmen untuk menghentikan kremasi secara paksa jenazah warga Muslim yang meninggal karena penyakit Covid-19, namun proses ini terus berlanjut.

Al Jazeera melaporkan, Human Rights Watch mengatakan dalam sebuah laporan bahwa pihak berwenang Sri Lanka terus mengkremasi jenazah yang terkonfirmasi Covid-19, dan bahwa janji beberapa hari sebelumnya Perdana Menteri untuk menghentikan pekerjaan tersebut belum terealisasi.

Perdana Menteri Sri Lanka, Mahinda Rajapaksa mengumumkan pada pekan lalu bahwa pihak berwenang negara itu mencegah kremasi secara paksa jenazah Covid-19, yang tampaknya dengan cara ini mengakhiri kebijakan pelanggaran kejam hak-hak Muslim.

Terlepas dari janji ini, pihak berwenang Sri Lanka terus mengkremasi jenazah Muslim dan membatalkan keputusannya. Mereka percaya bahwa kebijakan yang ada dalam hal ini hanya akan berubah setelah berkonsultasi dengan komite khusus.

Menurut organisasi hak asasi manusia, pemerintah Sri Lanka mengklaim tanpa alasan medis apa pun bahwa menguburkan jenazah menurut ritual Islam merupakan ancaman bagi kesehatan masyarakat, sesuatu yang disangkal oleh lembaga hukum.

Jenazah Mohamed Kamaldeen Mohamed Sameem di Anamaduwa setelah Perdana Menteri Sri Lanka mengumumkan berakhirnya karantina di negara itu. Teman-teman aktivis tersebut mengatakan pihak berwenang awalnya mengklaim dia telah melakukan bunuh diri, tetapi kemudian mengatakan dia terinfeksi Covid-19 dan tubuhnya segera dikremasi.

Pada kasus lainnya, keluarga fisioterapis berusia 26 tahun yang dilaporkan meninggal mendadak dalam tidurnya juga telah meminta Pengadilan Banding. Hal itu, dilakukan untuk mencegah kremasi setelah otoritas rumah sakit mengumumkan dia meninggal karena Covid-19.

Sejak Maret 2020, ketika pemerintah Sri Lanka menerapkan kebijakan kremasi jenazah, umat Islam sangat terpengaruh dan tidak puas, dan dalam banyak kasus otoritas negara telah mengkremasi jenazah yang terinfeksi Covid-19 nya belum dikonfirmasi.

Menurut pedoman Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), tidak ada alasan medis untuk membakar jenazah Covid-19, dan delegasi ahli medis Sri Lanka telah menyerukan diakhirinya kebijakan tersebut. Pakar hak asasi manusia di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) juga mengecam kebijakan tersebut.

Beberapa pejabat Sri Lanka percaya bahwa pemerintah telah membuat keputusannya dalam kerangka "program politik gelap", yang mengarah pada pembagian etnis di negara tersebut, sementara menurut agama suci Islam, Muslim, baik hidup atau mati, dihormati dan dimuliakan; Allah swt telah berfirman dalam Alquran: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam”.

Penguburan seorang Muslim sesuai syariat di pemakaman menurut sabda Nabi (saw) adalah untuk menjaga martabat kemanusiaannya. Tidak diperbolehkan membakar tubuh seorang muslim, dan tradisi ini tidak sesuai dengan syariat Islam. (hry)

 

3955026

captcha