IQNA

Pakistan: Perancis Mengakhiri Diskriminasi terhadap Muslim

13:11 - February 24, 2021
Berita ID: 3475089
TEHERAN (IQNA) - Presiden Pakistan telah meminta Perancis untuk mengakhiri diskriminasi terhadap Muslim dengan undang-undang yang tampaknya anti-ekstremis.

Anadolu melaporkan, Presiden Pakistan, Arif Alvi telah meminta Perancis untuk mengakhiri sikap diskriminatifnya terhadap Muslim dengan undang-undang yang seolah-olah memerangi ekstremisme.

Pernyataan itu disampaikan Alvi pada seminar tentang kebebasan beragama dan hak minoritas di Islamabad.

Merujuk pada rancangan undang-undang kontroversial tahun lalu oleh Presiden Perancis, Emmanuel Macron dalam melawan apa yang disebut separatisme Islam, presiden Pakistan tersebut mengatakan: “Paris menyatukan orang-orang alih-alih menyerang Islam dengan menciptakan suasana intoleransi dan fanatisme.”

Alvi menekankan: Pakistan mengirimkan pesan ke Barat bahwa menghina Nabi (saw) dengan dalih kebebasan berekspresi dianggap sebagai penghinaan bagi seluruh komunitas Muslim.

Pada 24 Januari, sebuah komite khusus di parlemen Perancis menyetujui RUU untuk memperkuat prinsip penghormatan terhadap nilai-nilai republik, yang pertama kali diperkenalkan dengan nama memerangi Islam separatis.

RUU tersebut menghadapi kritik, termasuk bahwa RUU tersebut menargetkan Muslim di Perancis dan memberlakukan pembatasan pada hampir setiap aspek kehidupan mereka, dan bahwa RUU tersebut berusaha untuk menyoroti beberapa kasus yang jarang terjadi, yang tampaknya menjadi masalah kronis.

RUU tersebut memberlakukan kontrol atas masjid dan wali masjid serta mengawasi sumber daya keuangan lembaga sipil milik Muslim di Perancis, serta pembatasan pendidikan jarak jauh bagi anak-anak dari keluarga yang tidak menyekolahkan anaknya karena larangan jilbab di sekolah. (hry)

 

3955735

Kunci-kunci: pakistan ، perancis ، diskriminasi ، muslim
captcha