IQNA

Penerbitan Visa untuk Seorang Muslim yang Dilarang Bepergian ke Amerika Serikat

9:40 - March 10, 2021
Berita ID: 3475132
TEHERAN (IQNA) - Departemen Luar Negeri telah mengumumkan bahwa individu yang dilarang bepergian ke Amerika Serikat oleh undang-undang yang melarang Muslim memasuki Amerika Serikat dapat memutuskan kembali atau membuat permohonan baru.

Al Jazeera melaporkan, Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price mengatakan pelamar yang permohonan visanya ditolak sebelum 20 Januari 2020 harus mengajukan permohonan baru dan membayar biaya permohonan baru.

Price mengatakan mereka yang telah dilarang dari 20 Januari 2020 atau setelahnya, mungkin dapat diperiksa ulang tanpa mengajukan kembali permohonan mereka dan tidak perlu membayar biaya tambahan apa pun.

Sejak Desember 2017, menurut data Departemen Luar Negeri, sekitar 40.000 orang telah dilarang memasuki Amerika Serikat karena undang-undang larangan perjalanan Muslim.

Di akhir masa kepresidenan Trump, negara-negara ini termasuk Myanmar, Eritrea, Iran, Kyrgyzstan, Libya, Nigeria, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Tanzania, Venezuela, dan Yaman.

Pada tanggal 20 Januari, hari pertamanya menjabat, Joe Biden menggambarkan undang-undang tersebut sebagai "noda hati nurani nasional" dan mencabutnya. (hry)

 

3958548

captcha