IQNA

Pengawas HAM Eropa-Mediterania Menekankan Perlunya Menuntut Kejahatan-Kejahatan Rezim Israel

8:52 - March 21, 2021
Berita ID: 3475163
TEHERAN (IQNA) - Pengawas Hak Asasi Manusia Eropa-Mediterania menekankan perlunya Mahkamah Internasional untuk mendukung pelaksanaan investigasi atas kejahatan-kejahatan Israel di wilayah Palestina.

Paltoday melaporkan, dalam pernyataan bersama dengan lembaga Geo Expertise pada sidang ke-47 Dewan Hak Asasi Manusia PBB, Pengawas Hak Asasi Manusia Eropa-Mediterania menekankan bahwa para korban kejahatan Israel mengharapkan keadilan dengan membuka kasus penyelidikan di pengadilan.

“Sejak pendudukan Palestina pada tahun 1967, Israel telah melakukan kejahatan-kejahatan yang mengerikan, termasuk deportasi, pembangunan permukiman, hukuman massal, dan serangan militer, beberapa di antaranya merupakan kejahatan perang,” kata pernyataan itu.

Kedua organisasi tersebut menekankan pentingnya memulai investigasi segera dan tidak menutup jalur politik dan lapangan investigasi melalui tekanan politik dan mempengaruhi komite pengadilan.

Jaksa Agung Pengadilan Kriminal Internasional mengumumkan pada 21 Februari bahwa Pengadilan Kriminal Internasional  telah meluncurkan penyelidikan atas kejahatan-kejahatan perang Israel di Wilayah Pendudukan Palestina.

Menurut keputusan pengadilan, wilayah pendudukan Palestina tahun 1967 mencakup Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, serta Jalur Gaza. Keputusan itu muncul setelah warga Palestina berulang kali mengeluh tentang kekejaman Zionis, dan menyerukan agar laporan tersebut diselidiki dan keadilan dilakukan terhadap para korban kekejaman Zionis.

Keputusan pengadilan Den Haag mendapat reaksi keras dan kemarahan dari para pejabat politik dan militer rezim Zionis. (hry)

 

3960745

captcha