The Kashmir Monitor melaporkan, Mahkamah Agung Jammu, India, pada hari Kamis memutuskan bahwa warga Rohingya yang ditahan di Jammu tidak akan dipulangkan ke Myanmar tanpa proses yang ditentukan.
Kendati demikian, mahkamah menolak untuk memerintahkan pembebasan sekitar 150 Rohingya yang ditahan di pusat penahanan di Jammu.
Mahkamah Agung mengatakan dalam sebuah pernyataan: “Penahanan sementara tidak mungkin dilakukan. Namun, jelas bahwa warga Rohingya Jammu yang ditahan tidak akan dideportasi kecuali jika prosedurnya dilakukan untuk memulangkan mereka.”
Pusat itu sebelumnya menentang penahanan tersebut, dengan mengklaim bahwa negara itu tidak bisa menjadi "ibu kota imigran ilegal".
Prashant Bhushan, pengacara pencari suaka, mengatakan pada sidang Mahkamah Agung yang diadakan untuk tujuan ini, bahwa anak-anak Rohingya telah terbunuh, cacat dan dieksploitasi secara seksual oleh militer Myanmar, yang menunjukkan bahwa hukum humaniter internasional belum dipatuhi.
Serangan kekerasan oleh militer Myanmar telah menyebabkan pengusiran minoritas Rohingya dari Negara Bagian Rakhine Barat dan perlindungan mereka ke India dan Bangladesh. (hry)