IQNA

Menteri Negara Perancis: Muslim juga Korban Terorisme

15:36 - May 01, 2021
Berita ID: 3475280
TEHERAN (IQNA) - Menteri Dalam Negeri Perancis mengatakan tentang RUU baru undang-undang anti-terorisme bahwa umat Islam di Perancis juga menjadi korban terorisme dan mereka harus dilindungi.

Russia Today melaporkan, Menteri Dalam Negeri Perancis menyatakan bahwa umat Islam di negaranya juga merupakan korban terorisme dan harus dijaga.

“Sejak Macron menjadi Presiden Perancis pada 2017, dinas keamanan Perancis telah berhasil menggagalkan 36 serangan teroris di negara itu,” kata Gerald Darmanin dalam konferensi pers, Kamis (29/4).

Dia mengutip draf baru undang-undang anti-terorisme negara itu, yang mengatakan itu akan meningkatkan kekuatan badan intelijen Perancis untuk memantau aktivitas internet.

Darmanin mengatakan para ekstremis menggunakan lebih sedikit saluran telepon seluler dan lebih mungkin melakukan panggilan-panggilan internet.

“Umat Islam di Perancis juga menjadi korban terorisme dan harus dilindungi,” katanya.

Sementara itu, pemerintah Perancis pada hari Rabu meluncurkan rancangan undang-undang anti-terorisme baru yang bertujuan untuk mencegah serangan teroris dengan lebih baik, terutama melalui pengawasan yang lebih besar terhadap situs-situs ekstremis.

RUU itu, yang telah dibuat selama berbulan-bulan sebelumnya, diperkenalkan dalam rapat kabinet hanya beberapa hari setelah seorang perwira polisi Perancis tewas di dalam sebuah kantor polisi, yang oleh para pejabat Perancis digambarkan sebagai serangan teroris.

Pejabat Perancis telah lama bersikap keras dengan dalih memerangi terorisme terhadap komunitas Muslim di negara itu, dan bahkan berulang kali menghina Muslim dan kesucian Nabi saw. (hry)

 

3968119

captcha