IQNA

Jaksa Mahkamah Internasional Ingin Fokus Selidiki Taliban dan ISIS-K

19:03 - September 27, 2021
Berita ID: 3475791
TEHERAN (IQNA) - Kepala jaksa yang baru pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyatakan ingin melanjutkan penyelidikan terhadap kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Afghanistan. Secara khusus, ICC akan memfokuskan penyelidikan terhadap kelompok Taliban dan militan radikal Islamic State Khorasan (ISIS-K).

IQNA melaporkan, Karim Khan, Senin (27/9/2021), kini menjabat sebagai kepala jaksa ICC yang baru, menggantikan Fatou Bensouda. Dia menjabat sejak Juni lalu.

Dalam pernyataannya pada awal pekan ini, Khan menyatakan dirinya telah meminta izin mendesak dari hakim ICC untuk melaksanakan kembali penyelidikan terhadap kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan di Afghanistan, yang ditangguhkan tahun lalu atas permintaan pemerintahan Afghanistan saat itu.

Ditegaskan Khan bahwa dengan berkuasanya Taliban sejak Agustus lalu, maka 'tidak ada lagi prospek penyelidikan domestik yang tulus dan efektif' di Afghanistan.

"Perkembangan terkini di Afghanistan dan perubahan dalam otoritas nasional, mewakili perubahan keadaan yang signifikan," sebut Khan. "Setelah mengkaji persoalannya secara hati-hati, saya mencapai kesimpulan bahwa, pada saat ini, tidak ada lagi prospek penyelidikan domestik yang tulus dan efektif," tegasnya.

Dia meminta hakim ICC untuk 'mempercepat' izin dalam melanjutkan penyelidikan.

Penyelidikan Sempat Tertunda

Para hakim ICC diketahui mengizinkan penyelidikan di Afghanistan oleh Bensouda pada Maret tahun lalu. Penyelidikan itu mencakup dugaan pelanggaran oleh pasukan pemerintah Afghanistan, Taliban, tentara Amerika Serikat (AS) dan operasi intelijen asing AS sejak tahun 2002.

Keputusan untuk menyelidiki AS memicu pemerintahan mantan Presiden Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Bensouda, yang mengakhiri jabatannya setelah sembilan tahun.

Penyelidikan itu kemudian ditunda setelah otoritas Afghanistan mengajukan permohonan untuk mengambil alih kasus tersebut.

ICC merupakan upaya peradilan terakhir, yang dibentuk tahun 2002 untuk mengadili dugaan kekejaman di negara-negara yang tidak mampu atau tidak akan membawa para pelaku ke pengadilan.

Dalam pernyataan pada Senin (27/9) waktu setempat, Khan mengungkapkan akan mempersempit fokus pada kejahatan yang diduga dilakukan oleh Taliban, yang kini berkuasa di Afghanistan, dan ISIS-K yang beberapa waktu terakhir mendalangi serentetan serangan bom di Afghanistan.

Alasannya, sebut Khan, karena 'terbatasnya sumber daya' ICC yang menyelidiki berbagai situasi di berbagai belahan dunia. Disebutkan juga oleh Khan bahwa dirinya akan 'mengurangi prioritas' untuk aspek-aspek lainnya dalam penyelidikan, termasuk soal dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan.

"Oleh karena itu, saya memutuskan untuk memfokuskan penyelidikan kantor saya di Afghanistan pada kejahatan yang diduga dilakukan oleh Taliban dan Islamic State-Provinsi Khorasan dan mengesampingkan aspek lain dalam penyelidikan ini," cetusnya.

"Beratnya, skala dan sifat berkelanjutan dari dugaan kejahatan oleh Taliban dan Islamic State, yang mencakup tuduhan serangan tanpa pandang bulu terhadap warga sipil, eksekusi di luar hukum secara terarah, persekusi wanita dan anak perempuan, kejahatan terhadap anak-anak dan kejahatan-kejahatan lainnya yang berdampak pada populasi sipil secara umum, menuntut fokus dan sumber daya yang layak dari Kantor saya, jika kita ingin membangun kasus kredibel yang bisa dibuktikan tanpa keraguan dalam ruang sidang," tambah Khan.(HRY)

Sumber: detik.com

captcha