IQNA

Enam Masjid Prancis Siap Ditutup

6:21 - October 02, 2021
Berita ID: 3475809
TEHERAN (IQNA) - Menteri Dalam Negeri Prancis Gerald Darmanin menyatakan, pemerintah siap menutup enam masjid di Sarthe, Meurthe-et-Moselle, Cote-d'Or, Rhone, dan wilayah Gard.

IQNA melaporkan, Pemerintah juga menentang pembangunan sebuah masjid bernama "Eyup Sultan" di Strasbourg yang berafiliasi dengan Islamic Community National View (IGMG), meskipun ada persetujuan dari otoritas setempat.

"Kami menyebarkan teror di antara mereka yang ingin melakukan teror kepada kami,” kata Darmanin dikutip Anadolu Agency, Kamis (30/9).

Darmanin mengatakan kepada surat kabar Le Figaro, pemerintah melakukan pemeriksaan yang dilakukan di 89 masjid atas tuduhan radikalisme sejak November 2020. Hasil dari pemeriksaan tersebut, sepertiga di antaranya telah ditutup.

Menginstruksikan para gubernur untuk tidak memperbarui izin tinggal orang-orang itu. Pemerintah tidak memperbarui izin tinggal orang yang dihukum karena perdagangan narkoba dan kekerasan dalam rumah tangga di negara itu.

Sebelumnya, dari 89 masjid yang diperiksa, sepertiganya sudah ditutup sejak November 2020. Bahkan sebelum Undang-Undang (UU) Antiseparatisme diberlakukan pada Agustus, 650 tempat ditutup karena diduga menampung ekstremis. Sebanyak 24 ribu tempat juga diperiksa oleh polisi Prancis.

Darmanin menjelaskan, pemerintah memperhatikan bahwa lima asosiasi Muslim yang diduga mempromosikan "Islam politik" telah ditutup sejauh ini. Dia mengatakan undang-undang separatisme memungkinkan pemerintah untuk melakukan lebih dari itu.

Akan ada total 10 asosiasi lain yang ditutup, dengan empat di antaranya ditutup pada Oktober. Rekening bank dari 205 asosiasi disita dan dua imam dipulangkan.

Prancis telah membatasi jumlah visa yang dikeluarkan untuk warga Aljazair, Tunisia, dan Maroko. Upaya itu, menurut Darmanin, untuk memungkinkan negara-negara ini menerima kembali warganya yang dideportasi oleh Prancis.

Pada Agustus, otoritas konstitusional tertinggi Prancis menyetujui UU Antiseparatisme yang kontroversial. Aturan itu disahkan oleh Majelis Nasional pada Juli, meskipun ada tentangan kuat dari anggota parlemen sayap kanan dan kiri.

Pemerintah mengeklaim bahwa undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperkuat sistem sekuler Prancis. Sistem sekuler ini memiliki sejarah panjang di negeri tersebut. Namun, para kritikus percaya bahwa UU itu membatasi kebebasan beragama.

UU itu juga dinilai meminggirkan umat Islam. UU itu tak sekalipun menyebut kata Islam atau Muslim. Namun, laporan TRT World menyebutkan, Presiden Prancis Emmanuel Macron pernah mengatakan, reformasi “adalah hal yang kita perlukan untuk mengatasi separatisme Islam”.

Aturan itu memukul 3,35 juta Muslim Prancis yang merupakan komunitas Muslim terbesar di Eropa. Aturan itu juga memberlakukan pembatasan pada banyak aspek kehidupan anggotanya.

Dalam UU ini mengizinkan pejabat untuk campur tangan lembaga yang bertanggung jawab atas administrasi mereka. Pada praktiknya, pemerintah juga dapat mengatur keuangan lembaga  yang berafiliasi dengan Muslim. Aturan tersebut juga membatasi pilihan Muslim dalam pendidikan,  dengan membuat homeschooling harus mendapat izin resmi.

Selain itu, dalam UU itu memuat pasien dilarang memilih dokter berdasarkan jenis kelamin karena alasan agama atau alasan lain. Pendidikan sekularisme pun telah diwajibkan bagi semua. (hry)

Sumber: republika.id

Kunci-kunci: Enam Masjid ، Prancis ، Siap Ditutup
captcha