IQNA

9:12 - August 24, 2026
Berita ID: 3484082

India Tolak Pengaduan Muslim Bengali yang Memprotes Larangan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

IQNA - Pengadilan Tinggi negara bagian Benggala Barat, India, telah menolak pengaduan terhadap polisi yang menuduh bahwa polisi secara lisan memerintahkan pengurus masjid untuk mencopot pengeras suara yang digunakan untuk mengumandangkan azan.

India Larangan penggunaan pengeras suara

Menurut Iqna melansir ucanews, Pengadilan Tinggi negara bagian Benggala Barat, India, telah menolak permohonan yang menggugat perintah polisi untuk menyita pengeras suara yang digunakan untuk panggilan shalat - sebuah keputusan yang memicu kemarahan para aktivis hak asasi manusia.

Pengadilan Tinggi Calcutta menolak pengaduan yang diajukan oleh Danish Farooqi, pengacara dalam kasus tersebut, dengan menyatakan bahwa klaim itu tidak jelas dan tidak didukung oleh bukti spesifik.

Petisi Farooqi menyatakan bahwa petugas kepolisian menemui perwakilan masjid dan memerintahkan mereka untuk mencopot semua pengeras suara, alih-alih menerapkan pedoman Mahkamah Agung yang menetapkan batas desibel untuk penggunaan pengeras suara di tempat umum.

Majelis hakim Mahkamah Agung yang terdiri dari Penjabat Ketua Hakim Tapabrata Chakraborty dan Hakim Atarup Banerjee menyatakan tidak ada perintah tertulis dari pihak kepolisian maupun pemerintah terkait pencopotan pengeras suara yang dapat digugat. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan laporan surat kabar yang menyebutkan adanya pencopotan pengeras suara.

Para aktivis hak asasi menyatakan bahwa Menteri Utama Benggala Barat, Suvendu Adhikari (BJP), telah memerintahkan pencopotan 5.299 pengeras suara dari tempat-tempat ibadah di 34 distrik guna menegakkan peraturan mengenai polusi suara. Dari jumlah tersebut, 4.203 pengeras suara telah dicopot dari masjid dan 1.096 dari kuil.

"Tidak ada yang menentang pengurangan polusi suara, namun jelas bahwa pemerintah bersikap sangat bias," ujar Salim Engineer, seorang peneliti sekaligus wakil presiden nasional Jamaat-e-Islami India, sebuah organisasi sosial-keagamaan Muslim.

Herod Mullick, sekretaris pendiri Bengal Christian Council (BCP), mengatakan bahwa membunyikan lonceng kuil dan menggunakan pengeras suara di masjid sama-sama memiliki tujuan khusus dan tradisional.

Pembuat film Muslim, Akbar Khan, mengatakan bahwa seharusnya ada satu hukum, satu standar, dan satu mekanisme penegakan hukum yang berlaku bagi semua orang. (HRY)

 

4371212

Kunci-kunci: india ، larangan ، Penggunaan ، Pengeras Suara ، masjid
captcha