IQNA - Sayyid Ali Fadlallah, seorang ulama terkemuka Lebanon, menegaskan, Imam Khamenei memiliki pandangan mendalam mengenai persatuan Islam dan, dari perspektif Al-Quran, meyakini bahwa upaya untuk mewujudkannya merupakan kewajiban serta tanggung jawab universal.
Sayyid Ali Fadlallah, seorang cendekiawan terkemuka Lebanon dan mantan khatib shalat Jumat di Beirut, dalam wawancara dengan IQNA di sela-sela Konferensi Internasional Persatuan Islam ke-40 -yang diselenggarakan di bawah naungan Majma Jahani Taqrib Mazahib Islam di Iran dengan mengusung tema "Persatuan Islam dalam Pemikiran Syahid Imam, Ayatullah Sayyid Ali Hosseini Khamenei"- menyatakan bahwa pemimpin syahid, Imam Khamenei, memiliki pandangan mendalam mengenai persatuan Islam dan tidak menganggapnya sekadar sebagai taktik; sebaliknya, beliau meyakini dari perspektif Al-Quran bahwa seseorang tidak dapat menerima persatuan Islam tanpa memperhatikan ketentuan-ketentuan Al-Quran, serta bahwa upaya untuk mewujudkannya merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab bersama.
“Beliau meyakini bahwa senjata yang dapat digunakan untuk melawan persatuan umat Islam adalah penghinaan terhadap tempat-tempat suci dan simbol-simbol agama, dan fatwanya menegaskan larangan menodai tempat-tempat suci serta simbol-simbol agama,” tambahnya.
Mantan khatib shalat Jumat di Beirut itu melanjutkan: "Persatuan Islam merupakan senjata untuk menghadapi segala bentuk hasutan dan pihak-pihak yang menyulut hasutan; siapa pun yang berupaya memecah belah dan menyulut hasutan akan bertindak melawan senjata ini."
Ia kemudian memaparkan hambatan internal dan eksternal paling signifikan terhadap persatuan umat Islam dan mengatakan: "Salah satu hambatan yang berperan dalam hal ini adalah adanya anggapan di kalangan penganut setiap mazhab bahwa bersatu dengan mazhab lain akan melemahkan atau merendahkan simbol-simbol mereka. Oleh karena itu, untuk menghapus pandangan semacam itu, harus senantiasa ditekankan bahwa persatuan umat Islam tidak berarti meninggalkan mazhab ataupun melupakan prinsip dan simbol-simbol kemazhaban; melainkan, persatuan tersebut bermakna kesatuan dalam prinsip dan keyakinan yang sama." (HRY)