IQNA - Mantan Perdana Menteri Israel akui Nama "Israel" Dikaitkan dengan "Genosida dan Pembunuhan Bayi" di kalangan para mahasiswa Amerika.
Menurut Iqna melansir Anadolu Agency, mantan Perdana Menteri Israel Naftali Bennett mengakui bahwa nama "Israel" dikaitkan dengan "genosida" di kalangan para mahasiswa Amerika.
Bennett mengatakan dalam sebuah wawancara: "Untuk pertama kalinya sejak berdirinya negara Israel, Israel telah menjadi merek negatif di mata masyarakat Amerika."
Bennett juga mengatakan: "Jika Anda bertanya kepada seorang mahasiswa Amerika tentang apa yang terlintas di benak mereka mengenai Israel, mereka akan menjawab genosida."
“Sebut saja Italia, orang akan teringat pasta dan spageti; namun saat Anda menyebut Israel, orang akan teringat pembunuhan bayi,” tambahnya, seraya membandingkannya dengan negara-negara yang biasanya dikaitkan dengan simbol-simbol tertentu.
Sambil menyatakan bahwa "ini tidak benar atau adil", Bennett mengakui bahwa "beginilah situasinya."
Ia juga mengaitkan sebagian perubahan opini publik tersebut dengan apa yang disebutnya sebagai "Pengaruh Qatar di Amerika", seraya mengatakan, "Sebagian dari hal ini terjadi karena kita membiarkan Qatar beroperasi dan membangun pengaruh selama 25 tahun."
Pernyataan tersebut muncul di tengah meningkatnya kritik internasional terhadap rezim Israel terkait perang genosida yang dilakukannya di Gaza serta memburuknya situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.
Oktober lalu, sebuah kesepakatan gencatan senjata yang didukung AS mulai berlaku di Jalur Gaza, namun sejak saat itu, pelanggaran gencatan senjata yang berulang kali dilakukan oleh rezim tersebut telah menyebabkan tewasnya lebih dari 1.300 warga Palestina di seluruh wilayah jalur tersebut dan melukai lebih dari 4.300 orang lainnya.
Menurut Kementerian Kesehatan Gaza, lebih dari 73.000 warga Palestina telah syahid sejak Oktober 2023, saat rezim Zionis memulai perang genosida terhadap wilayah pesisir tersebut.
Selain itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu telah menjadi buronan Mahkamah Pidana Internasional sejak tahun 2024 atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza. (HRY)