IQNA - Berdasarkan temuan Departemen Pengawasan Umum Dewan Tertinggi Regulasi Media Mesir, Komite Pengaduan memanggil pengelola media sosial sebuah restoran untuk menjalani sidang terkait aduan dari stasiun radio Quran di negara tersebut.
Menurut Iqna melansir Sada el-Balad, berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh Dewan Tertinggi untuk Regulasi Media Mesir, tindakan ini diambil karena adanya pelanggaran terhadap peraturan media serta pelanggaran hak kepemilikan spiritual Radio Quran Karim.
Admin media sosial sebuah restoran menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah berkas audio milik jaringan radio dan menggunakannya sebagai suara latar dalam iklan untuk halaman restoran tersebut.
Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengawasan oleh Departemen Pengawasan Umum di bawah Dewan Tertinggi Regulasi Media Mesir.
Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan oleh dewan tersebut kemarin, keputusan itu diambil karena adanya pelanggaran terhadap peraturan media dan hak kepemilikan spiritual jaringan asal Mesir, Radio Quran Karim; pelanggaran tersebut mencakup penggunaan kecerdasan buatan untuk memodifikasi berkas audio milik jaringan itu dan menggunakannya sebagai suara latar dalam iklan untuk halaman restoran tersebut. (HRY)