IQNA

Dewan Fatwa Mesir Mengharamkan Penggunaan Ayat-Ayat Al-Quran sebagai Nada Dering Telepon

8:51 - July 23, 2014
Berita ID: 1432338
Kemarin, hari senin (21/7/2014), Dewan Fatwa Mesir mengeluarkan sebuah keputusan tentang pengharaman penggunaan ayat-ayat Al-Quran dan azan sebagai nada dering telepon genggam.

Menurut laporan Kantor Berita IQNA, sebagaimana dikutip dari Kantor Berita Bawabah Veto, Dewan Fatwa Mesir dalam keputusannya menyatakan, “Al-Quran Karim adalah firman Allah SWT yang telah diturunkan kepada hamba terbaik-Nya, Muhammad Saw dan Allah SWT telah memerintahkan kita untuk menghormati dan memuliakan kitab suci ini serta berinteraksi sebaik-baiknya dengan kalam Ilahi yang hidup dan membedakannya dengan segala bentuk interaksi lainnya.
“Berdasarkan ayat-ayat dalam surat al-Waqiah, “Innahu La Quranun Karim, fi Kitabin Maknun, la Yamassuhu illa al-Muthaharun”; Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang suci. Tidak menyentuh Al-Quran kecuali orang yang suci dan keunggulan kalam Allah atas kalam-kalam selain-Nya laksana keunggulan Allah atas makhluk-Nya.”
Di bagian lain dari pernyataan dijelaskan, “Tidak sepantasnya dan sangat tidak beretika sekali menggunakan ayat-ayat Al-Quran Karim sebagai nada dering telepon genggam dan perbuatan ini merupakan sebuah pelecehan terhadap kalam Allah dan kesucian kitab ini, yang diturunkan untuk ibadah, zikir dan tilawah.”
“Menggunakan azan sebagai nada dering telepon genggam juga tidaklah dibenarkan; karena azan berartikan permakluman waktu shalat dan tidak sepantasnya digunakan sebagai nada dering dan masalah ini berarti menggunakan sesuatu tidak pada tempatnya.”
Dewan Fatwa Mesir, berkenaan penggunaan nada dering singkat kasidah sanjungan kepada nabi dan lagu-lagu Islami, menyatakan: “Hal ini tidak bermasalah, karena singkatnya kasidah sanjungan dan lagu-lagu Islami dengan masalah nada dering telepon genggam yang  harus singkat, memiliki keselarasan.”

1432166

captcha