Laporan IQNA mengutip dari situs Al Kautsar: Mufti besar Al Quds dalam penjelasannya yang telah dikeluarkan oleh Darul Ifta’ Palestina mengumumkan hal itu dan menambahkan, bahwa salah satu dari dua jenis Al Qur’an tersebut adalah yang telah dikeluarkan oleh penerbitan Al Iman kota Manshureh Mesir.
Dia menambahkan: Al Qur’an ini telah dicetak dengan izin terbit nomer 47 dari lembaga penelitian Islam Al Azhar, namun ada halaman yang kurang, yaitu halaman 64 sampai 95.
Oleh karenanya maka dilarang penerbitan dan mendistribusikannya, tegasnya.
Dalam penjelasannya juga Muhammad Husain mengacu pada bagian lain lembaran lain dari Al Qur’an Al Karim yang telah dicetak oleh yayasan penerbitan As Sundus Mesir, dia mengatakan: lembaran Al QUr’an ini juga memiliki nomer izin 30 dari lembaga penelitian Islam Al Azhar, yang urutan halamannya tidak terjaga, dan halaman 299 sampai 329 tidak ada secara berurut.
Mufti besar Al Quds dan palestina menegaskan akan pentingnya ketelitian dalam penerbitan Al Qur’an dan dari semua perpustakaan, lembaga-lembaga penerbitan dan siapa saja yag memiliki Al Qur’an ini hendaknya menyerahkannya ke Darul Ifta’ yang terdekat, sehingga dapat dilakukan tindakan yang harus dilakukan untuk membenarkannya dan mencetaknya kembali.
755814