IQNA

Afirmasi Hukuman Lima Tahun Mufti Ikhwanul Muslimin Mesir

19:58 - July 28, 2018
Berita ID: 3472365
MESIR (IQNA) - Pengadilan Banding Mesir mengafirmasi hukuman lima tahun penjara Abdurrahman Al-Bar, yang disebut Mufti Ikhwanul Muslimin di negara itu.

Menurut laporan IQNA dilansir dari al-Ghad Presss, sebuah sumber peradilan di Mesir mengumumkan bahwa pengadilan banding mengafirmasi hukuman lima tahun penjara, Abdulrrahman Al-Bar, pemimpin Ikhwanul Muslimin dan Mufti, dalam kasus yang disebut “Penutupan Jalan Qalyub”.

Sumber berita tersebut mengumumkan, pasca permintaan Abdulrrahman Al-Bar, anggota Ikhwanul Muslimin dan Dewan Mufti Ikhwanul Muslimin, Abdullah Barakat, mantan direktur Fakultas Studi Islam Universitas Al-Azhar, dan Husayman Mirghani, pemimpin Ikhwanul Muslimin di provinsi Qalyub, untuk meninjau kembali putusan yang diambil oleh pengadilan utama karena menghukum mereka 5 tahun penjara, pengadilan banding kemarin menginformasikan pemenjaraan ketiga anggota Ikhwanul Muslimin ini.

Menurut laporan itu, ini adalah hukuman terakhir dan tidak direncanakan di pengadilan lain.

Ikhwanul Muslimin adalah gerakan nasionalis Sunni supra-nasionalis yang memiliki banyak pendukung di negara-negara Arab. Ikhwanul Muslimin dapat dianggap sebagai kelompok politik Sunni terbesar di dunia.

 

http://iqna.ir/fa/news/3733662

 

 

 

captcha