IQNA

Pengadilan Banding untuk Wartawan Tahanan Reuters di Myanmar

15:15 - December 26, 2018
Berita ID: 3472767
MYANMR (IQNA) - Pengadilan di Myanmar hari ini, atas permintaan pengulangan pengadilan, menangani dua wartawan Reuters yang dihukum penjara karena mengungkapkan rahasia pemerintah.

Menurut laporan IQNA dilansir dari Reuters, pengadilan banding dua wartawan Reuters yang dijatuhi hukuman 7 tahun penjara karena menyingkap rahasia pemerintah saat meneliti pembantaian minoritas Muslim di penjara, diselenggarakan hari ini.

Wa Lone berusia 32 tahun dan Kyaw Soe yang berusia 28 tahun, dua wartawan Reuters dijatuhi hukuman 7 tahun di pengadilan ibu kota Myanmar pada bulan September lalu.

"Kami sedang menunggu untuk membuktikan kepada Pengadilan Tinggi Myanmar mengapa keputusan pengadilan awal harus diubah," kata editor Reuters Stephen J. Adler.

Aung San Suu Kyi, pemimpin Myanmar bulan lalu mengatakan bahwa penahanan dua wartwan ini tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi.

Sebelum ditangkap, para wartawan sedang menyelidiki pembunuhan 10 Muslim Rohingya yang tewas tahun lalu dalam serangan pasukan keamanan dan warga Buddhis di negara bagian Rakhine.

Menurut laporan PBB, 730.000 Muslim minoritas Rohingya telah melarikan diri ke Bangladesh sejak serangan pasukan Myanmar ke kawasan muslim Rakhine negara ini.

 

http://iqna.ir/fa/news/3775164

 

captcha