IQNA

Penjelasan Lembaga Fikih Irak tentang Memberikan Ucapan Selamat Tahun Baru Masehi

17:37 - December 31, 2018
Berita ID: 3472780
IRAK (IQNA) - Menyusul kontroversi fatwa Natal Grand Mufti Ahlusunah Irak tentang tidak diperbolehkan untuk memberikan ucapan selamat Natal, Lembaga Fikih Irak lembaga ini dengan mengeluarkan pernyataan, membolehkan memberikan ucapan selamat tahun baru masehi kepada non-Muslim.

Menurut laporan IQNA dilansir dari al-Sumaria News, Lembaga Fikih Irak dengan mengeluarkan pernyataan, mengatakan bahwa tidak ada pembenaran untuk konflik berkelanjutan di kalangan umat Muslim tentang kebolehan memberikan ucapan selamat tahun baru masehi kepada non-Muslim.

Dalam pernyataan ini, merujuk pada ayat delapan surah Al-Mumtahanah, yang mana Allah berfirman: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” Berbuat kebaikan kepada non-Muslim yang tidak berperang dan memusuhi Muslim adalah boleh.

Pernyataan selanjutnya mengatakan bahwa umat Kristen adalah saudara kita dan mereka, seperti kita, terkena musibah dan citra agama kita telah terdiskreditkan di kalangan banyak dari mereka. Jadi hak mereka atas kita adalah kita berbuat baik kepada mereka.

Lembaga Fikih Irak menekankan bahwa kebolehan mengucapkan selamat Natal tidak berarti kebolehan hadir di gereja atau menghadiri acara-acara keagamaan Kristen dan sejumlah perayaan di mana kemungkinan dilakukan amalan-amalan yang menyalahi syariat Islam.

Demikian juga, Sheikh Mehdi al-Sumaidaie, ketua Darul Ifta Ahlusunah, menyatakan dalam sebuah fatwa pada hari Kamis (28/12) bahwa perayaan Tahun Baru dan ucapan selamat serta partisipasi dalam perayaan ini tidak diperbolehkan bagi umat Islam.

Fatwa mufti terkemuka Irak ini dengan cepat menciptakan gelombang di jejaring sosial, sementara beberapa membenarkannya dan mayoritas menentangnya.

Beberapa elit politik dan budaya Irak juga bereaksi negatif terhadap fatwa al-Sumaidaie dan menekankan perlunya menghindari fatwa semacam itu, yang menyebabkan perpecahan di antara orang-orang.

Dalam hal ini, Pemimpin Katolik Irak, Kardinal Louis Raphaël Sako juga menanggapi fatwa ulama Ahlusunah dan menyerukan pemerintah Irak untuk campur tangan dalam masalah ini.

Dia berpendapat bahwa dari seorang ulama, dari setiap agama dan mazhab apa pun diharapkan untuk selalu mengajak pada persaudaraan, pengampunan dan kasih sayang, dan bukan perpecahan serta konflik. Para ulama yang tidak memiliki hal tersebut telah kehilangan karakter spiritual penuh.

Sementara itu, kantor Ayatullah Sayyid Ali Sistani, otoritas keagamaan Syiah di Irak, menanggapi pertanyaan tentang apakah non-Muslim bisa diberi selamat pada perayaan mereka, termasuk Malam Tahun Baru? Dia mengatakan bahwa memberikan selamat kepada Ahli Kitab, seperti Yahudi, Kristen, dan bahkan orang kafir, pada hari Natal dan Paskah diperbolehkan.

 

http://iqna.ir/fa/news/3776759

 

captcha