Menurut laporan IQNA dilansir dari www.malaysiakini.com, Nadzim Johan, presiden dari Asosiasi Konsumen Muslim Malaysia (PPIM), mengatakan pemerintah dan para pejabat daerah harus membentuk sebuah pertemuan untuk mengeluarkan undang-undang yang melarang konsumsi alkohol di tempat-tempat umum.
Johan mengatakan, undang-undang diperlukan untuk mengatasi masalah sosial terbaru terkait penggunaan alkohol.
Menurut undang-undang Malaysia, penjualan alkohol kepada Muslim dilarang dan penjualan serta konsumsi alkohol di tempat-tempat yang tidak berafiliasi dengan Muslim, seperti restoran Cina diperbolehkan.