IQNA

Muslim Malaysia Melarang Konsumsi Minuman Beralkohol di Depan Umum

10:12 - November 29, 2019
Berita ID: 3473641
MALAYSIA (IQNA) - Asosiasi Konsumen Muslim Malaysia menyerukan larangan pasokan dan konsumsi alkohol di tempat-tempat umum.

Menurut laporan IQNA dilansir dari www.malaysiakini.com, Nadzim Johan, presiden dari Asosiasi Konsumen Muslim Malaysia (PPIM), mengatakan pemerintah dan para pejabat daerah harus membentuk sebuah pertemuan untuk mengeluarkan undang-undang yang melarang konsumsi alkohol di tempat-tempat umum.

Johan mengatakan, undang-undang diperlukan untuk mengatasi masalah sosial terbaru terkait penggunaan alkohol.

Menurut undang-undang Malaysia, penjualan alkohol kepada Muslim dilarang dan penjualan serta konsumsi alkohol di tempat-tempat yang tidak berafiliasi dengan Muslim, seperti restoran Cina diperbolehkan.

 

https://iqna.ir/fa/news/3859792

captcha