IQNA

Fatwa Ayatullah Sistani tentang Memandikan dan Mengkafani Orang Meninggal Karena Corona

8:05 - March 30, 2020
Berita ID: 3474082
TEHERAN (IQNA) - Ayatullah Sayyid Ali Sistani, Otoritas Agama Tertinggi Irak, pada hari Sabtu menjawab pertanyaan yang dikirim ke kantornya tentang orang yang meninggal akibat virus corona.

Alsumaria News melaporkan, Jawaban-jawaban ini mencakup pertanyaan tentang tata cara memandikan, mengkafani, menguburkan orang yang meninggal akibat virus corona.

Dalam jawaban-jawaban ini menekankan bahwa mandi, hanuth, kafan dan hal-hal terkait harus dilakukan dengan menjaga kehati-hatian segala aspek.

Fatwa ini menyatakan: Jika tidak mungkin untuk mandi, maka cukup dengan tayamum dan jika tayamum juga tidak memungkinkan, dan atau pihak berwenang melarangnya, maka mayit dikuburkan dengan tanpa mandi dan tayamum.

Beliau juga mencatat bahwa dalam kasus seperti itu, hanuth tidak diperlukan dan tidak ada pengganti.

Teks lengkap dari pertanyaan dan jawaban Ayatullah Sistani adalah sebagai berikut:

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamualaikum warahmatullahi wa barakatuh

Pertanyaan: Apakah memandikan Muslim yang meninggal karena penyakit ini wajib sama seperti kematian lainnya, atau cukup dengan tayamum? Dan apa yang harus dilakukan jika pihak berwenang tidak mengizinkan tayamum sampai-sampai mayit diletakkan di pembungkus khusus dengan bahan pengawet kimia dan dilarang untuk membukanya sebelum dimakamkan?

Jawaban: Jika tidak ada kemungkinan memandikan mayit karena takut menularkan penyakit, tetapi kemungkinan tayamum dapat dilakukan dengan menggunakan sarung tangan yang disediakan, maka harus dilakukan, namun jika tidak memungkinkan tayamum, dan para pihak berwenang melarangnya, maka dikuburkan dengan tanpa mandi dan tayamum.

Pertanyaan: Jika tidak mungkin untuk menghanut dan mengusapkan kapur barus pada tempat-tempat tujuh anggota sujud, apakah ada pengganti untuk itu?

Jawab: Dalam situasi seperti itu, hanuth gugur dan tidak ada pengganti.

Pertanyaan: Apakah wajib mengkafani mayit dengan tiga kain? Dan apa yang harus dilakukan jika pihak berwenang tidak mengizinkan membuka pembungkus?

Jawaban: Mengkafani mayit dengan tiga kain bahkan wajib di atas pembungkus, dan jika tidak memungkinkan mengkafani mayit dengan itu semua, maka harus dikafani dengan apa pun yang bisa, seperti seprai yang menutupi seluruh tubuh. (hry)

3887920

captcha