Laporan IQNA mengutip dari situs OIC: Ihsan Ughlul dengan mengacu pada situasi krisis kemanusiaan yang terjadi di Libiya mengatakan: sekarang tidak diperbolehkan untuk meamsuki kota Libiya meskipun organisasi-organisasi internasional kemanusiaan .
Adanya larangan terhadap akses organisasi internasional kemanusiaan adalah melanggar undang-undang internasional, diharapkan adanya pertemuan untuk memulai dukungan program kemanusiaan dan bantuan Islam untuk mendukung OKI dalam mengatasi situasi daerah-daerah internal Libiya dan wilayah interior negara ini dengan Tunisia, Mesir dan Nigeria.
Konfrensi ini untuk mengatasi bagian kemanusiaan dari OKI dengan memeriksa kondisi kemanusiaan dan rencana lembaga ini untuk mengatasi krisis Libiya berdasarkan laporan yang disampaikan oleh perwakilan-perwakilan organisasi ini di Mesir, Tunisia dan negara-negara Islam lainnya.
762737