Muhammad Husain Hakim, ketua urusan makam suci Imam Husain as mengatakan: "Kami berencana membeli tanah seluas 20.641 meter di sekitar makam suci untuk melakukan perluasan."
Ia menambahkan: "Sebagaimana yang telah ditetapkan tahun 2009 yang lalu, kawasan pemukiman di sekitar makam akan dibeli dan digunakan untuk pelebaran makam."
Selain itu ia juga mengatakan: "Untuk sementara ini proses pembelian tanah sedang dijalankan guna terwujudnya rencana perluasan makam suci Imam Husain as."
Bagi para pemilik tanah dan rumah di sekitar haram suci Imam Husain as, diharapkan untuk segera mengurus proses penjualan tanah dan rumahnya kepada pihak pengurus makam.
Sumber: Warta Berita Nun
1071183