IQNA

Penentuan Ufuk Syar’iy Waktu Shalat di Negara-negara Eropa

5:12 - November 07, 2007
Berita ID: 1598905
Anggota Asosiasi Internasional Fikih Islam yang sedang melakukan Loka Karya III melakukan pembahasan tentang penentuan ufuk syar’iy waktu shalat di negara-negara Eropa.
Iqna merilis dari kantor berita Saudi Arabia (IINA), bahwa loka karya ke tiga yang diselenggarakan oleh Asosiasi Internasional Fikih Islam di Mekkah mendapat dukungan langsung dari Raja Abdullah bin Abdul Aziz dan dihadiri oleh mufti besar Saudi Arabia, Abdul Aziz bin Abdullah Aal Syaikh. Loka karya yang membahas penentuan ufuk syar’iy waktu shalat di negara-negara Eropa ini juga dihadiri oleh Abdullah bin Abdul Muhsin At Turki, Sekjend Asosiasi Internasional Dunia Islam, Saleh bin Zaid Al Buqmi, Sekjend Asosiasi Internasional Fikih Islam, Mustafa Tasritesy, Mufti Bosnia dan Herzegovina, Sa’d bin Turki Al Khatlan, Guru Besar Fikih Islam di Universitas Islam Mohammad bin Saud di Saudi Arabia, Zaki bin Abdurrahman Al Mustafa, Pakar Ilmu Astronomi di Mekkah, Abdussattar Abu Ghadah, Mantan Pakar masalah Fikih di Kementrian Wakaf Kuwait dan Muhammad Al Harawi, Delegasi kaum muslimin Eropa Barat. Pada loka karya tersebut masing-masing mereka yang disebutkan namanya di atas menyampaikan makalahnya tentang berbagai problema penetuan waktu shalat di negara-negara Eropa. Sesuai dengan berbagai makalah dan penelitian ilmiah yang telah disampaikan, maka kaum muslimin yang tinggal di beberapa negara yang dilewati oleh garis horizontal atas akan mengalami kesulitan dalam penentuan waktu shalat, khususnya Maghrib dan Isya’ di musim panas, karena matahari pada saat itu berada pada titik sebelah utara yang paling jauh dan pada sebagian waktu tepat berada pada separuh bola bumi di sebelah selatan. Menurut para pembawa makalah problema ini bukanlah datang dari ajaran syariat Islam, namun muncul dari perbedaan para ahli astronomi dalam penggunaan sebagian alat yang digunakan dalam menentukan waktu shalat. Karenanya pakar astronomi dari Mekkah mengharap problema ini dapat diselesaikan dengan dilakukannya diskusi dengan para ahli hukum Islam (Fikih) setelah dimunculkan beberapa kemungkinan untuk menyelesaikannya sebagai solusi sesuai dengan pendapat para ahli hukum fikih dan mufti yang hadir pada loka karya tersebut. Pada akhir Loka karya semua kesimpulan dan rekomendasi yang dihasilkan dalam diserahkan kepada Asosiasi Internasional Fikih Islam untuk diarsip dan disosialisasikan kepada kaum muslimin dan pusat-pusat keagamaan yang membutuhkan. 186143
captcha