IQNA

Standar Nasional untuk Produk Halal di Indonesia

3:20 - January 14, 2011
Berita ID: 2064086
Majlis Ulama Indonesia (MUI) akan mengeluarkan standar nasional untuk mendapat sertifikat produk makanan halal, dan akan dikeluarkan untuk 41 lembaga.
IQNA mengutip dari situs “theJakartapost”: Luqma Hakim pimpinan analisis makanan, obat, alat-alat kosmetik dan kesehatan Indonesia dalam hal ini mengatakan: 41 lembaga tersebut memiliki standar yang berbeda dan hanya delapan darinya yang sesuai dengan MUI. Dia menambahkan: MUI akan mengkaji setiap dari standar halal dengan cara terpisah. Lanjut Luqmah Hakim mengisyaratkan akan perkembangan pasar hala di Indonesia maka setiap lembaga menginginkan standar halal yang sesuai dengan MUI. Berdasarkan laporan agen makanan dan obat-obatan Indonesia (BPOM) bahwa pada saat ini 113515 produk halal telah ditetapkan di negara ini dan hanya 36 persen darinya yang mendapatkan sertifikat dari MUI. 725812
captcha