IQNA

Lisensi halal untuk siaran televisi dan radio di Indonesia bakal diberlakukan

22:34 - August 03, 2012
Berita ID: 2384371
Tim Internasional: KPID dan MUI Jawa Barat bakal memberlakukan lisensi halal untuk siaran televisi dan radio di Indonesia.
Tujuan diberlakukannya lisensi tersebut adalah mencegah disiarkannya konten-konten yang tidak etis dan bertentangan dengan aturan-aturan Islami. Ulama MUI menegaskan: "Siaran televisi dan radio bagi masyarakat sudah menjadi makanan ruh dan jiwa. Jika makanan ruh dan jiwa itu tidak halal, pasti banyak efek negatifnya." Selain itu juga dinyatakan: "Siaran-siaran halal adalah siara yang jauh dari segala yang bertentangan dengan moral dan etika, dan juga aturan-aturan agama Islam. Kami yakin siaran-siaran halal pasti menarik perhatian para pemirsa lebih daripada yang tidak halal." Atiah Faiziah, ketua komisi media Indonesia di Jawa Barat berkata: "Lisensi halal ini dapat menyelamatkan audien media kita dari dekadensi moral." Ia menambahkan: "Siaran-siaran televisi dan radio kita seyogyanya dari dulu tidak boleh bertentangan dengan norma-norma dan ajaran agama." Sumber: The Jakarta Post 1068316
captcha