Tujuan diberlakukannya lisensi tersebut adalah mencegah disiarkannya konten-konten yang tidak etis dan bertentangan dengan aturan-aturan Islami.
Ulama MUI menegaskan: "Siaran televisi dan radio bagi masyarakat sudah menjadi makanan ruh dan jiwa. Jika makanan ruh dan jiwa itu tidak halal, pasti banyak efek negatifnya."
Selain itu juga dinyatakan: "Siaran-siaran halal adalah siara yang jauh dari segala yang bertentangan dengan moral dan etika, dan juga aturan-aturan agama Islam. Kami yakin siaran-siaran halal pasti menarik perhatian para pemirsa lebih daripada yang tidak halal."
Atiah Faiziah, ketua komisi media Indonesia di Jawa Barat berkata: "Lisensi halal ini dapat menyelamatkan audien media kita dari dekadensi moral."
Ia menambahkan: "Siaran-siaran televisi dan radio kita seyogyanya dari dulu tidak boleh bertentangan dengan norma-norma dan ajaran agama."
Sumber: The Jakarta Post
1068316