The Rakyat Post melaporkan, menurut pengumuman Dewan Islam Perlis (MAIP), pengurus masjid telah diizinkan untuk mulai menyelenggarakan salat Jumat dari 15 Mei.
Dewan ini mengatakan keputusan itu dibuat setelah meninjau pandangan komunitas fatwa propinsi, Markas Besar Urusan Islam dan Kementerian Kesehatan negara itu.
Dewan Islam kawasan Perlis telah mengeluarkan instruksi untuk masjid-masjid yang mengadakan salat Jumat. Di antaranya, jumlah peserta tidak boleh kurang dari 3 dan lebih dari 12 orang, suhu tubuh peserta harus diukur dan desinfektan harus tersedia untuk jamaah. Orang-orang di atas usia 60 juga dilarang untuk hadir.
Sejak 18 Maret, Malaysia telah memberlakukan undang-undang pembatasan untuk mencegah penyebaran virus corona di negara itu, yang telah melarang orang berkumpul di tempat-tempat umum, termasuk masjid. (hry)