
Menurut Iqna, Syekh Isa Qassim mengatakan dalam sebuah pernyataan: "Di Bahrain, sedang dilakukan upaya untuk mencabut kewarganegaraan sejumlah warga negara. Karena ini tidak konstitusional dan ilegal, hak kewarganegaraan berubah dari masalah hukum menjadi masalah kedaulatan, dan keputusan yang terkait dengannya didasarkan pada kepentingan politik".
Ia menambahkan bahwa tindakan ini tidak konstitusional dan ilegal, merupakan penyimpangan dari konstitusi dan hukum, dan pada dasarnya merupakan penyimpangan dari hak yang sah. Sama seperti sesuatu yang tidak sah sejak awal tetap tidak sah, hal itu tidak dapat diubah dan tunduk pada ketentuan Syariah Islam, konstitusi, dan hukum negara.
Syekh Isa Qassim menekankan bahwa hukum ilahi tidak dapat diubah dan bahwa keputusan tersebut merupakan hak milik konstitusi dan hukum yang diturunkan darinya, bukan pendapat pribadi yang bersifat sementara. (HRY)