IQNA

Penentuan Hukuman Penjara Seumur Hidup bagi Penista Kesucian Alquran di Pakistan

11:12 - March 19, 2023
Berita ID: 3478152
TEHERAN (IQNA) - Pemerintah Pakistan mengumumkan bahwa setiap penistaan yang disengaja terhadap seluruh atau sebagian dari Alquran akan dihukum penjara seumur hidup.

“Pemerintah Pakistan meminta surat kabar dan majalah negara ini untuk sepenuhnya menghormati kesucian Alquran dan mengumumkan bahwa setiap penistaan yang disengaja terhadap salinan lengkap atau bagian dari Alquran akan dihukum penjara seumur hidup,” menurut Iqna, mengutip Tribun.

Kementerian Informasi dan Penyiaran Media Pakistan mengumumkan pada hari Rabu dalam sebuah surat kepada publikasi bahwa ayat-ayat dan terjemahan Alquran kadang-kadang tidak dihargai setelah diterbitkan di surat kabar, yang disesalkan dan bertentangan dengan undang-undang yang ada mengenai kejahatan penistaan kesucian Alquran.

Dalam surat ini, merujuk pada Bab 15, butir 295 B KUHP Pakistan, disebutkan: Barangsiapa dengan sengaja merusak atau menodai salinan Alquran atau kutipan dari kitab suci ini, atau menodai Alquran dengan cara yang ofensif atau menggunakannya untuk tujuan secara tidak sah, dia akan dihukum penjara seumur hidup.

Kementerian ini juga telah meminta Dewan Ideologi Islam untuk mengeluarkan instruksi tentang pelestarian kesakralan Alquran dan hadis Nabi, nama-nama yang penuh berkah dan gambar tempat-tempat yang diberkati dalam publikasi.

Juga, Kementerian Informasi dan Penyiaran Media Pakistan memerintahkan semua publikasi untuk memastikan penghormatan terhadap teks dan konten-konten suci di surat kabar dan publikasi.

Dalam hal ini, Direktorat Informasi Pers Pakistan (PID) mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Semua Surat Kabar Pakistan (APNS), Dewan Editor Surat Kabar Pakistan (CPNE) dan Asosiasi Radio dan Televisi Pakistan untuk menginformasikan semua media tentang masalah ini. (HRY)

 

4128547

captcha