IQNA

Kantor Hak Asasi Manusia PBB Kritik Larangan Hijab bagi Anak Perempuan di Austria

15:56 - December 20, 2025
Berita ID: 3483156
IQNA - Seorang juru bicara kantor hak asasi manusia PBB mengkritik keputusan Austria untuk melarang hijab bagi anak perempuan di bawah usia 14 tahun.

Kantor Hak Asasi Manusia PBB Kritik Larangan Hijab bagi Anak Perempuan di Austria

 

 

Menurut Iqna mengutip Anadolu, juru bicara hak asasi manusia PBB, Marta Hurtado, pada hari Senin menyampaikan kekhawatiran tentang undang-undang Austria yang baru disahkan yang melarang jilbab bagi anak perempuan di bawah usia 14 tahun di semua sekolah, mempertanyakan apakah tindakan tersebut sesuai dengan standar hak asasi manusia internasional.

Dengna mengkritik keputusan Austria baru-baru ini untuk melarang jilbab, dia mengatakan: "Argumen yang mengabaikan pendapat perempuan atau anak perempuan tentang keputusan mereka untuk mengenakan jilbab dipandang sebagai pengabaian terhadap kemampuan dan kapasitas perempuan."

Austria berpendapat bahwa larangan tersebut mendorong kesetaraan gender. Namun, pembatasan serupa pada anak perempuan di bawah usia 10 tahun dibatalkan oleh pengadilan konstitusional negara itu pada tahun 2020 dengan alasan bahwa hal itu secara khusus menargetkan umat Muslim.

“Kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan seseorang hanya dapat dikenakan pembatasan yang ditentukan oleh hukum dan diperlukan untuk melindungi keselamatan publik, ketertiban, kesehatan atau moral atau hak dan kebebasan mendasar orang lain,” kata Marta Hurtado kepada Anadolu Agency dalam sebuah pernyataan.

“Dalam hal ini, tidak jelas bagaimana mengenakan hijab akan menimbulkan ancaman terhadap keselamatan, kesehatan atau hak orang lain,” katanya.

Hurtado menekankan bahwa bahkan ketika pembatasan bertujuan untuk mencapai tujuan yang sah, pembatasan tersebut harus memenuhi persyaratan proporsionalitas yang ketat berdasarkan hukum internasional.

“Bahkan jika pembatasan dibenarkan oleh tujuan yang sah, tindakan tersebut harus proporsional dengan tujuan tersebut. Larangan absolut dianggap tidak masuk akal oleh Komite Hak Asasi Manusia,” ujarnya.

Juru bicara itu juga memperingatkan bahwa argumen yang menyatakan larangan tersebut sebagai upaya melindungi otonomi anak perempuan justru dapat menimbulkan kekhawatiran tentang diskriminasi.

Mengenai otonomi, pilihan, dan diskriminasi gender, ia menekankan bahwa tidak seorang pun boleh dipaksa untuk mengenakan atau melepas simbol keagamaan.

Berdasarkan hukum, siswa yang melanggar larangan tersebut pertama-tama diwajibkan untuk menghadiri serangkaian pertemuan dengan pejabat sekolah dan wali hukum mereka. Dalam kasus pelanggaran berulang, layanan kesejahteraan anak dan remaja harus diberitahu. Sebagai upaya terakhir, orang tua atau wali dapat dikenakan denda hingga 800 euro/ sekitar $950. (HRY)

 

4323295

captcha