
Menurut Iqna mengutip Sada News, Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Palestina menerbitkan laporan bulanannya tentang pelanggaran yang dilakukan oleh pendudukan Israel terhadap Masjid Al-Aqsa, Masjid Ibrahimi, dan semua tempat ibadah pada bulan Januari.
Kementerian tersebut menyatakan dalam laporannya yang diterbitkan pada hari Senin bahwa penjajah dan pemukim Israel mengintensifkan serangan mereka terhadap Masjid Al-Aqsa, dengan jumlah penyerbuan di situs tersebut melebihi 28 kali, serta melalui proyek-proyek Yahudisasi berbahaya yang menargetkan Masjid Al-Aqsa.
Laporan tersebut juga menyatakan bahwa pasukan pendudukan membatasi akses para jamaah dan mencegah mereka memasuki Masjid Al-Aqsa untuk shalat, terutama shalat subuh. Selain itu, mereka menahan para pemuda di sekitar Kota Tua Yerusalem yang diduduki dan di gerbang Masjid Al-Aqsa ketika mereka masuk untuk melaksanakan shalat Jumat dan memeriksa kartu identitas mereka.
Pihak berwenang pendudukan juga mengadakan acara wisuda untuk tentara mereka di Tembok Barat yang berdekatan dengan Masjid Al-Aqsa, sebuah tindakan provokatif yang menambah serangkaian pelanggaran terhadap kesucian tempat ini dan menimbulkan kemarahan luas di kalangan penduduk Yerusalem.
Kementerian Wakaf Palestina juga mengumumkan bahwa tentara Israel telah mencegah kumandang azan dari Masjid Ibrahimi sebanyak 57 kali bulan ini. Gerbang pasar ditutup setiap hari, dan gerbang timur beserta jendelanya telah ditutupi terpal sejak awal tahun 2025. Kunci yang baru-baru ini dipasang oleh penjajah di pintu-pintu bagian pelayanan dan operasional masjid masih terpasang, dan kaum Zionis mencegah para penjaga masjid untuk membukanya, sehingga secara langsung menghambat pekerjaan mereka.
Laporan tersebut juga menyebutkan kelanjutan penggalian dan pekerjaan lain di sekitar Masjid Ibrahimi, tanpa penjelasan mengenai sifat pekerjaan tersebut. Pasukan pendudukan, yang mengenakan pakaian sipil, berulang kali mengusir staf dari musholla Al-Ishaqiyah untuk memastikan masuknya pasukan mereka.
Kementerian Wakaf menekankan bahwa tindakan pasukan pendudukan merupakan serangan yang jelas dan terang-terangan terhadap otoritas Kementerian Wakaf terkait Masjid Ibrahimi, pelanggaran serius terhadap kesuciannya, hasutan terhadap sentimen Muslim, dan upaya untuk mendominasi tempat ibadah umat Muslim ini. (HRY)